




Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dimasukkan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024. Usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel selanjutnya DPO tersebut diserahkan kepada Tim Kejari Muba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Vanny.
Adapun kasus posisi perkara tersebut, lanjut Vanny, bahwa pada tahun 2022-2023 Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai Mantri yakni tersangka YE (Yuli Efrina) kepada debitur (nasabah) diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh Mantri yaitu tersangka YE tidak dijalankan,” terang Vanny.
Atas perbuatan tersangka tersebut, sambung Vanny, terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 807,960,307.00 (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah),” tandasnya. (ded)







