



Sementara Waldus Situmorang SH MH Penasihat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin saat membacakan pembelaan (pledoi) di persidangan mengatakan, jika pihaknya tidak sependapat dengan dalil tuntutan JPU. Sebab 10 persen fee untuk Dodi Reza selaku bupati hanyalah rekayasa. Karena 10 persen itu hanya hitungan komulatif dari empat proyek yang didapatkan oleh kontraktor Suhandy (sudah divonis).
“Tuduhan itu tidak mendasar. Dan kami meminta agar Hakim menolak tuntutan JPU. Sebab uang Rp 2,6 miliar yang dituduhkan ke Dodi Reza merupakan uang Suhandy yang dipinjam oleh Herman Mayori untuk diberikan kepada oknum aparat di Polda. Dan uang itu mulanya diserahkan Suhandy kepada terdakwa Eddy Umari. Dari itu dipastikan Dodi Reza tidak menerima semua uang tersebut, termasuk tuduhan JPU terbaru, yakni penambahan uang Rp 300 juta. Dari itu kami mohon agar Hakim menolak tuntutan JPU,” paparnya.
Diungkapkannya, pihaknya juga menilai ada kejanggalan terkait tuntutan JPU kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
“Tuntutan pidana pokok ada kejanggalan terkait disparitasnya. Dimana Dodi Reza dituntut 10 tahun 7 bulan, Herman Mayori 4 tahun 6 bulan dan Eddy Umari dituntut 5 tahun, dan tuntutan tersebut sangat tidak lazim. Sebab terkait perbedaan jarak tuntutan pidana itu, di persidangan JPU tidak bisa membuktikan aliran uang yang diterima Dodi Reza. Karena Dodi memang tidak pernah menerima fee dari Suhandy,” unjarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pembelaan tersebut pihaknya meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dodi Reza Alex Noerdin tidak terbukti bersalah, kemudian memulihkan nama baik, harkat dan martabat Dodi Reza seperti semula, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Dodi Reza dari tahanan serta mengembalikan uang yang telah disita.
“Dan kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ded)

