




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di Muba tersangka Dodi Reza Alex Noerdin meminta jatah fee 10 % usai mendengarkan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) memaparkan proyek yang akan dikerjakan di Muba.
Menurutnya, Dodi Reza Alex Noerdin meminta fee 10 persen tersebut kepada kontraktor yang akan mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba.
“Terkait Dodi Reza Alex Noerdin yang kala itu menjabat Bupati Muba meminta fee 10 % kemudian disanggupi oleh Herman Mayori selaku Kadis PUPR. Selanjutnya Herman Mayori meneruskan kepada bawahannya, yaitu para Kepala Bidang di Dinas PUPR Muba tentang adanya jatah fee 10 % dari nilai proyek untuk Dodi Reza Alex Noerdin tersebut,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

