Dodi Reza Juga Dapat Jatah Fee dari Wawan Abeng Kontraktor Selain Terdakwa Suhandy







Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng (kemeja putih) saat menjadi saksi terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin(tersangka) ternyata juga mendapatkan jatah fee dari Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng Direktur PT Karya Nusatama, yang merupakan kontraktor selain terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Hal tersebut dikatakan Wawan Abeng, Kamis (27/1/2022) saat menjadi saksi terdakwa Suhandy penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng, jika dalam perkara tersebut ia mendapatkan proyek di Muba setelah pada tahun 2019 memberian uang Rp 2 miliar.

“Awalnya uang Rp 2 miliar itu hanya pinjaman, akan tetapi tahun 2020 saya mendapatkan proyek di Muba sehingga uang itu bukan saya pinjamkan namun ditukar dengan mendapatkan proyek. Apalagi, di Dinas PUPR Muba ini kan kalau mau mendapatkan proyek ada fee 10 persen untuk Bupati Muba,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!