Dodi Reza Cs Segera Divonis Hakim







“Jaksa Penuntut Umum apakah akan menanggapi pledoi tersebut secara tertulis, yang nantinya dibacakan disidang berikutya,” tanya Hakim.

Pertanyaan Hakim dijawab JPU KPK Erlangga Jaya Negara, jika pledoi ketiga terdakwa dan penasihat hukum dijawab pihaknya langsung di persidangan.

“Kami langsung menjawabnya secara lisan di sidang ini Yang Mulia Majelis Hakim, kami tetap dengan tuntutan kami,” tegas JPU KPK.

Terkait hal tersebut, Hakim Yozerisal SH MH juga menanyakan tanggapan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyataan tetap dengan pembelaan atau pledoi.

Ketua Majelis Hakim Yozerisal SH MH menungkapkan, dengan pernyataan JPU tetap dengan tuntan dan penasihat hukum tetap dengan pembelaan maka sidang berikutnya, yakni sidang putusan atau vonis ketiga terdakwa.

“Sidang putusan atau vonis ketiga terdakwa kita tetapkan pada Selasa 5 Juli 2022 mendatang. Dengan ini sidang ditutup dan akan kita buka kembali selasa mendatang dengan agenda putusan atau vonis terhadap ketiga terdakwa,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!