



DKP Provinsi Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum dari polisi perairan setempat, termasuk Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko sebagai pendamping dalam kegiatan ini.
“Kami hanya sebagai pendamping. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di laut,” ujarnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai.
“Sebelumnya kami rutin melakukan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut, tetapi kewenangan di sektor kelautan ditarik, sehingga daerah ini tidak punya kewenangan lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pula, petugas instansi ini tetap dilibatkan sebagai pendamping oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk melakukan patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
Namun dia mengatakan lagi, instansinya tahun ini tidak ada anggaran untuk melakukan kegiatan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai daerah ini. (Antara/ded)

