



Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.
“Berkembangnya perdagangan di era global menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.
Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen. (Antara/ima)

