



“Jadi JPU Kejati Sumsel sudah lebih dulu mengajukan banding. Banding diajukan karena vonis atau putusan Hakim kepada Ahmad Nasuhi kurang dari 2/3. Kemudian JPU Kejati Sumsel tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara yang disebuutkan oleh Hakim dalam putusan, sebab JPU berpendapat kerugian negaranya total lose. Selain itu, ada pertimbangan JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan dan tuntutan tidak diambil alih oleh Hakim. Oleh karena itulah kita menyatakan banding,” tandas Kasi Penkum.
Diketahui, dalam perkara ini Ahmad Nasuhi dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman pidana 15 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Namun saat disidang vonis, Akhmad Nasuhi divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.
Dalam putusan tersebut, Hakim menilai Ahmad Nasuhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)

