Divonis 8 Tahun Penjara, Ahmad Nasuhi Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Serahkan Memori Banding







“Seperti terkait proposal, dimana fakta hukum di persidangan proposal tersebut ada. Akan tetapi dikesampingkan oleh Hakim. Kemudian soal domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dimana fakta hukum di persidangan domisilinya memang ada di kawasan Talang Semut Palembang, namun hal tersebut juga dikesampingkan Hakim,” paparnya.

Dilanjutkannya, dalam mengajukan banding tersebut pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan terdakwa Akhmad Nasuhi.

“Kami mengajukan banding karena kami berkikthiar dan kami yakin semoga Majelis Hakim di tingkat banding dapat melihat perkara ini secara komferensif, dan Hakimnya semoga lebih objektif, lebih independen, dan lebih cermat,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika Kejati Sumsel telah lebih dulu menyatakan banding
terkait putusan Hakim untuk terdakwa Ahmad Nasuhi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!