




Palembang, JN
Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 8 tahun penjara, Rabu (19/1/2022) melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Redho Junaidi SH MH Penasihat Hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, pihaknya menyerahkan memori banding karena tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim.
“Dari itulah kami menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.
Masih dikatakannya, pihaknya menyatakan banding karena menilai putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap Ahmad Nasuhi banyak yang mengeyampingkan fakta-fakta hukum di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

