Dituntut 3 Tahun, Penyuap Dodi Reza Minta Ringankan Hukuman







“Untuk itulah kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus pekara ini seringan-ringannya, karena Suhandy usianya masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya. Kemudian di persidangan terdakwa Suhandy juga bersikap sopan serta merupakan JC (justice collaborator). Dari itu kalaupun Hakim memiliki pendapatan lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Terkait pledoi peribadi terdakwa Suhandy dan penasihat hukumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho di persidangan menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan kami,” tegas JPU KPK di persidangan.

Sementara Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menunda sidang dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis 10 Maret 2022 mendatang.

“Sidang akan kita buka kembali pada Kamis 10 Maret 2022, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari kami selaku Majelis Hakim,” tegas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!