Dituntut 3 Tahun, Penyuap Dodi Reza Minta Ringankan Hukuman







Masih dikatakannya, jika dari fakta persidangan Suhandy mengenal Eddy Umari dan Herman Mayori pada tahun 2019 dikarenakan Suhandy mengerjakan proyek di PUPR Muba.

“Eddy Umari dan Herman Mayori memiliki wewenang di Dinas PUPR Muba, sehingga Suhandy dimintai uang untuk ijon proyek ditahun 2020, dan pada tahun 2020 Suhandy kembali dimintai uang buat ijon proyek ditahun 2021. Dalam ijon proyek ini tidak bisa dibuktikan di persidangan, pemberian uang secara langsung kepada Bupati Dodi Reza, karena terdakwa selalu memberikan kepada Eddy Umari. Kemudian Suhandy juga tidak pernah menanyakan langsung apakah uang itu untuk Dodi Reza. Selain itu untuk pertemuan di Jakarta juga tidak ada membicarakan soal uang,” terangnya.

Menurut Titis, Suhandy memberikan uang kepada Eddy Umari dan Herman Mayori karena adanya kekhawatiran Suhandy apabila tidak memberikan uang fee maka mustahil bisa mendapatkan proyek di Muba.

“Hal itu mengingat sistem yang diterapkan Eddy Umari dan Herman Mayori. Bahkan sistem permintaan uang dari kontraktor itu juga diterapkan kepada kontraktor lainnya di Muba,” jelasnya.

Dilanjutkannya, di persidangan terdakwa Suhandy telah menyesali perbuatannya. Selain itu Suhandy merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan anak-anaknya, orang tua, serta kakaknya. Bukan hanya itu Suhandy juga memiliki beban membayar hutang di bank serta para pegawainya sangat tergantung dengan Suhandy untuk kembali bekerja. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!