Dituntut 3 Tahun, Penyuap Dodi Reza Minta Ringankan Hukuman







“Karena buat menghidupi keluarga saya maka untuk mendapat proyek di Muba saya memenuhi permintaan ijon proyek supaya saya bisa mendapatkan pekerjaan. Untuk itu saya mohon Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan saya karena saya membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga saya,” paparnya.

Dilanjutkannya, pada pleodi pribadi tersebut dirinya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena adanya dugaan kasus tersebut. Dirinya juga meminta maaf karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lain. Dari itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim agar hukuman saya diringankan, dan saya yakin putusan Hakim merupakan putusan yang terbaik buat saya,” tandanya.

Sementara Titis Rachmawati Penasihat Hukum terdakwa Suhandy saat membacakan pledoi di persidangan mengatakan, dalam perkara ini Suhandy tidak tahu jika uang yang diminta oleh Eddy Umari dan Herman Mayori ternyata diperuntukan untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba.

“JPU telah menuntut terdakwa memberikan uang Rp 4,4 miliar kepada Dodi Reza selaku bupati, Herman Mayori dan kepada Eddy Umari hingga Suhandy dituntut 3 tahun penjara. Terkait tuntutan ini, kami sependapat pasal yang dituntutkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a. Akan tetapi kami tidak sepaham atas lamanya hukuman yang dituntutan, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan, karena hal itu memberatkan klien kami terdakwa Suhandy,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!