Dituntut 3 Tahun, Penyuap Dodi Reza Minta Ringankan Hukuman







Terdakwa Suhandy saat sidang agenda pledoi secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah), Kamis (24/2/2022) menyampaikan pledoi (nota pembelaan) secara pribadi terkait tuntutan JPU KPK yang telah menuntutnya 3 tahun penjara.

Dalam pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa Suhandy mengatakan, jika dirinya memohon Hakim mempertimbangkan fakta hukum dalam menjatuhkan vonis kepadanya.

“Saya mohon Hakim memberikan keringanan. Saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak tahu kalau yang saya perbuat melanggar hukum. Sebab kala itu saya memberikan uang karena ditawari oleh Eddy Umari (Kabid SDA Dinas PUPR Muba, tersangka berkas terpisah) dan Herman Mayori (Kadis PUPR Muba, tersangka berkas terpisah). Bahkan saya melihat kontraktor lain juga melakukan hal yang sama, sehingga saya berpikir pemberian uang itu merupakan hal lumrah di Muba,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika dirinya merupakan kepala keluarga yang menghidupi istri dan anak-anaknya yang masih kecil. Selain itu, dirinya juga memberikan nafkah untuk kedua orang tua dan kakak-kakaknya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!