



“Sebab, Mukti Sulaiman kan memiliki pimpinan yang bertanggung jawab penuh dalam memutuskan anggaran. Kemudian dari 37 saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap jika tidak ada satupun membuktikan Mukti Sulaiman melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Masih dikatakannya, jika Mukti Sulaiman selaku Sekda saat itu hanyalah memiliki tugas administrasi.
“Jadi Sekda itu tidak ada kewenangan final. Bahkan fakta sidang unsur perbuatan melawan hukum kepada klien kami Mukti Sulaiman tidak terbukti. Dengan telah disampaikan pledoi ini, maka kami berharap Majelis Hakim dapat membebaskan klien kami Mukti Sulaiman,” tandasnya. (ded)

