Dituntut 10 Tahun Penjara, Mukti Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Minta Dibebaskan







Masih dikatakannya, dalam perkara Masjid Sriwijaya tersebut ia sebagai manusia dan PNS tentunya tidak luput dari khilaf.

“Kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dan kalaupun pada akhirnya pembangunan Masjid Sriwijaya ini bermasalah maka hal itu di luar jangkauan kami. Sebab, Masjid Sriwijaya ini adalah inisiasi dari para tokoh Sumsel,” katanya.

Sementara Iswadi Idris Penasihat Hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan, dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan disidang terungkap jika Mukti Sulaiman yang kala itu menjabat sebagai Sekda Sumsel tidak memiliki wewenang dalam membuat keputusan menetapkan anggaran untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!