Ditpolairud Panggil Satu Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah







Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya bakal terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi.

“Intinya proses ini kami lakukan pendalaman lagi dan masih tetap berjalan. Kemungkinan masih ada tersangka lain lagi,” kata dia.

AN dan Is resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut pada kecelakaan laut yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 1 lainnya hilang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi, dan menurut penyidik penetapan kedua tersangka ini karena dianggap telah memenuhi unsur.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (1) (2) dan (3), juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 juncto Pasal 155 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini hingga maksimal 10 tahun penjara. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!