




Denpasar, JN
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi guna meningkatkan kepatuhan notaris “go anti money laundering” (go AML) di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (25/7/2022).
“Rapat koordinasi ini bertujuan agar Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat meningkatkan kepatuhan notaris khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMJP) bagi notaris dan kepatuhan pengisian ‘go anti money laundering’ (go AML),” kata Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar dalam keterangan yang diterima di Denpasar Bali, Minggu (25/7/2022).
Money laundering atau pencucian uang diartikan sebagai suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

