Ditanya Soal Penerimaan Aliran Uang, Harnojoyo Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Malahan Minta Maaf Kepada Masyarakat









“Tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018 telah menerima aliran dana sejumlah uang dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.

Saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima oleh Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang tersebut? Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapnya.

“Nanti ya, namun yang jelas Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah menemukan bukti elektronik aliran uang ke tersangka H (Harnojoyo),” ungkapnya.

Dilanjutkan Umaryadi SH MH, untuk tersangka yang ditetapkan tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!