Ditanya Apakah Terima Aliran BPHTB Pasar Cinde, Eddy Hermanto: Bukan, Aku Kan Lah Pensiun









Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ada empat tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada tersangka H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang, EH (Eddy Hermanto) Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, RY (Raimar Yousnaidi) selaku Kacab PT MB (PT Magna Beatum), dan tersangka AN (Alex Noerdin) mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny.

Masih dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.

“Saksi yang diperiksa yakni S selaku Staf Dinas PUCK Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi S dilakukan di Kejati Sumsel yang pemeriksaannya dilakukan dari Pukul 09.00 WIB,” tandas Vanny.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.

“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!