



“Jadi untuk berapa besar kerugian keuangan negaranya nanti akan ditetapkan dari hasil penghitungan BPKP,” tegas Kajari Palembang.
Namun yang jelas, kata Kajari Hutamrin SH MH, pada perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023 tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah keterlibatan kedua tersangka.
“Dari itulah kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari. (ded)


Pages: 1 2