Ditahan Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Finda Mantan Wawako Palembang: Tidak Ada Kerugian Negaranya







Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda (tengah) usai ditetapkan tersangka di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025). (Foto-Antara)

Palembang, JN

Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda dan juga mantan Ketua PMI Kota Palembang yang ditetapkan tersangka soal perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023, Selasa malam (8/4) mengatakan, jika tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal itu dikatakan Finda kepada sejumlah wartawan saat dirinya bersama suaminya Dedi Siprianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang di perkara tersebut.

“PMI Sudah diperiksa BPK dan tidak ada kerugian negaranya, tolong dicatat. Jadi, dana hibah sudah diperiksa BPK hasilnya tidak ada kerugian negara,” kata Finda saat dibawa petugas kejaksaan ke mobil yang membawanya ke Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Palembang.

Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengungkapkan, untuk kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut saat ini masih dihitung oleh BPKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!