



Menurut dia, tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Hanya saja, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.
“Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin,” tegas dia. (Antara/andi)

