



3,7 ton minyak goreng itu didistribusikan kepada 56 pedagang gorengan dan pelaku UMKM lainnya di wilayah itu.
Dalam pendistribusian pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh minyak goreng tersalurkan dengan tepat sasaran.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pihaknya telah mengembalikan 210 dirigen berisikan 3,7 ton minyak goreng merk Sovia kepada pemiliknya karena hasil penyidikan tidak memenuhi unsur penimbunan barang.
Kasat mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang seorang warga berinisial (AA), dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.
“Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

