



Sesuai dengan aturan, kata Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistiyanto, kendaraan yang berhak mendapatkan biaya operasional dan perawatan merupakan kendaraan berpelat merah.
“Hal ini yang menjadi perhatian kami karena selama ini teman-teman masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi dengan operasional di luar tanggung jawab dinas,” ujarnya.
Dengan adanya pengadaan kendaraan dinas tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk meringankan biaya operasional dan perawatan kendaraan.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan kendaraan dinas senilai Rp402 juta itu bersumber dari anggaran APBD 2022.
Anggaran sebesar itu, kata dia, untuk pengadaan 9 unit motor dengan dapur pacu 150 cc dan satu kendaraan dengan dapur pacu 250 cc.
“Masing-masing petugas yang mendapatkan kendaraan dinas, wajib merawatnya dengan baik sehingga ketiga bertugas di lapangan tidak ada permasalahan,” ujarnya. (Antara/ded)

