Dishub Kudus : 45 Truk Kelebihan Ukuran dan Muatan







“Jika kondisinya belum berubah, maka sudah bisa dipastikan tidak akan lolos uji KIR karena pada tahun yang sama pemerintah juga menargetkan zero ODOL,” ujarnya.

Dari puluhan pemilik truk ODOL tersebut, kata dia, sebagian memang ada yang keberatan karena membutuhkan biaya untuk melakukan perbaikan dimensinya.

Seharusnya, kata dia, tahun ini semua truk ODOL sudah melakukan perbaikan spesifikasinya agar sesuai ketentuan yang terbaru. Pemerintah Pusat untuk sementara belum melakukan penindakan di lapangan, namun ketika di lapangan ditemukan truk ODOL tentunya akan diberi pembinaan.

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi terkait larangan truk ODOL beroperasi karena dimensi kendaraannya yang berlebihan sejak tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Awalnya, truk ODOL memang resmi karena pemberi order pengangkutan menginginkan barangnya bisa sekali angkut diantarkan ke tempat tujuan. Lantas, pemilik kendaraan melakukan perubahan dimensi kendaraan.

Akan tetapi, mulai saat ini truk yang mengalami over dimensi harus diperbaiki sebelum menjadi sasaran penertiban oleh petugas di jalan raya. Ketika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan, pemilik karoseri dan pemberi order bisa ikut terlibat jika kecelakaan yang terjadi disebabkan karena over dimensi dan muatan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!