Dirut PT Pinago Utama Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

RW Direktur Utama (Dirut) PT Pinago Utama Tbk bersama W Direktur Keuangan dan HH General Manager Finance PT Pinago Utama Tbk, Senin (15/9/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Saksi RW, W dan HH tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel yang pemeriksaanya dilakukan dari jam 10.00 WIB sampai selesai,” tegas Vanny.

Menurutnya, dalam pemeriksaan ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada ketiga saksi.

“Sekitar 25-an pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada para saksi,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Vanny, pemeriksaan dilakukan dikarenakan perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan di Kejati Sumsel.

“Dimana pada proses penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya perkara tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!