



Dia menjelaskan, penertiban premanisme dengan kedok juru parkir yang dilakukan ini atas tindaklanjut pengaduan masyarakat yang resah.
“Kami tentunya akan menindak tegas siapa pun yang melindungi aksi preman, bahkan yang menjadi backingnya,” tegasnya.
Dengan tameng sebagai juru parkir, dijelaskan Kombes Pol M Ngajib, namun tidak mengantongi surat ijin, tentu dinamakan ilegal.
“Ya, mereka sudah kita amankan. Kini kita akan berikan pembinaan dan jika tetap berikan pembinaan dan jika tetap mengulangi, akan kita berikan tindakan tegas,” tandasnya. (den)


Pages: 1 2