





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (19/8/2025) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan, yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang yang bertempat di Jalan Merdeka Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, dalam proses penggeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik serta barang bukti lainnya.
“Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid Sus-TPK-GLD/2025/PN Pig tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Hutamrin, Rabu (20/8/2025).
Dikatakan Hutamrin, sebelumnya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







