Dijerat Pasal Berlapis, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Ajukan Eksepsi







Aran Haryadi tampak dengan kondisi sehat saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Marthen Pongrekun Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja BSB yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih menyatakan mengajukan eskpesi (nota keberatan), terkait pasal berlapis yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaan.

Marthen Pongrekun mengatakan, bahwa dakwaan JPU terhadap Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sama sekali tidak benar.

“Oleh karena itu pada sidang lanjutan minggu depan kami mengajukan eksepsi,” ungkapnya usai sidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (25/3/2022).

Diungkapkannya, jika yang membuat terjadinya kerugian negara dalam perkara tersebut yakni Augustinus Judianto pihak dari PT Gatramas Internusa yang perkaranya sudah diputus Mahkamah Agung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!