




Palembang, JN
Hari ini, Senin pagi (6/6/2022) Dodi Reza Cs, tiga terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 diterbangkan dari Jakarta ke Palembang, untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, Minggu (5/6/2022).
Diungkapkannya, adapun Dodi Reza Cs yang merupakan tiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Besok pagi (hari ini) terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan terdakwa Eddy Umari kita terbangkan dengan pesawat pagi. Sekitar jam 08.45.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Palembang,” kata JPU KPK Taufik Ibnugroho. HALAMAN SELANJUTNYA>>

