




“Terlapor datang ke Bank dengan didampingi anak korban, setibanya di Bank uang tidak cair karena tidak disetujui pihak Bank,” katanya.
Namun, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dengan alasan hendak meminjam uang ditempat lain.
“Sampai saat ini sertifikat belum juga dikembalikan, bahkan putus komunikasi nomornya tidak bisa dihubungi. Dengan laporan polisi yang dibuat ini, kami berharap agar terlapor ditangkap dan dapat bertanggungjawab,” tandasnya.
Sementara itu, KA SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya laporan dari korban terkait penggelapan.
“Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (pah)







