





Palembang, JN
Tak terima mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang melaporkan suaminya ke polisi, Rabu (23/7/2025).
Kepada polisi saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, korban inisial SL (33) Kecamatan IB I mengatakan, penganiayaan yang dialaminya berawal saat ia tak mengizinkan suaminya untuk memantau hasil sidang Itsbat nikah istri sirinya.
Sidang Itsbat merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama (nikah siri) agar diakui secara hukum oleh negara.
“Penganiayaan tersebut terjadi di rumah, tepatnya pada Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, akibatnya saya mengalami luka lebam disekujur tubuh,” ujar SL kepada polisi saat membuat laporan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







