




Untuk sasaran aksi pungli mereka yakni mobil truk yang melintasi tempat kejadian perkara (TKP)
“Modusnya para pelaku melancarkan aksinya dengan membersihkan kaca mobil menggunakan kemoceng bulu, apabila ada kaca yang terbuka mereka secara paksa mengambil uang yang ada di dashboard mobil,” paparnya.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan yakni ada sejumlah uang dan kartu kartu e-Toll.
“Kami imbau kepada para sopir truk yang menjadi korban pelaku pungli, untuk segera melapor agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Ketujuh orang yang ditangkap tersebut yakni, Erledi alias Cekdot (30), Hendri alias Hen (28), Wahyu Novriansyah alias Black (26), Tomi alias Yanto (42), M. Alif alias Nalip (22),
Kemudian, Romadhon alias Oga (32) dan Muhammad Muharam Sadeli alias Dede (29).(pah)







