




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH dan Indra Bangsawan SH MM, Rabu (13/4/2022) menuntut Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Di persidangan, JPU Kejati Sumsel mengungkapkan hal memberatkan keempat terdakwa.
“Hal memberatkan keempat terdakwa karena dalam perkara ini yang diduga dikorupsi merupakan duit atau uang pembangunan tempat ibadah, yakni Masjid Sriwijaya. Kemudian keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

