



Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI yang menceritakan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersangka bernama Sulainan.
“Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 WIB, bertempat Di Tebing Atmojo, kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ujarnya.
Pada saat itu jelasnya, korban sedang mengecek dapur rumahnya, lalu korban melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan posisi tidak terkunci, merasa janggal kemudian korban terkejut melihat sepeda motor milik korban tidak ada di dalam rumah.
“Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur dan mengecek BPKB motornya juga hilang diambil pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI,” tambahnya didampingi Kanit Pidum Kasat Reskrim Aipda Hairil Rozi. (ans)

