



Maka dari itu lanjutnya, Ia langsung memberikan perintah ke Kasat Reskrim dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera mengamankan pelaku.
“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic disertai satu buah BPKB sepeda motor yang sudah tinggal kulit luarnya saja. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Mapolres PALI Guna Penyidikan Lebih Lanjut,” urainya.
Kapolres menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.
“Untuk itu saya menghimbau kepada warga, jangan tergiur dengan harga motor yang murah, namun tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan, berkemungkinan yang dijual merupakan barang hasil kejahatan,” pungkas mantan Kapolres Mura seraya mengatakan pelaku nantinya dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP tentang perkara penadahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

