




Dikatakan Hermanto, kecelakaan ini terjadi diduga saat korban bernama Fadiah lalai, hal ini lantaran sewaktu mendahului kendaraan lainnya tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas sekitar.
“Bahkan tidak memperhatikan ruang yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,” katanya.
Kronologinya, berawal saat korban mengendarai sepeda motor dari arah simpang Sapta Marga hendak mengarah ke simpang Celentang. Setiba di TKP kecelakaan sewaktu mendahului mobil bus yang dikemudikan Ramdan yang berada di depannya dari sebelah kanan, diduga berserempetan dengan sepeda motor yang dikendarai Michael yang berjalan dari arah berlawan.
“Korban Fadilah terjatuh ke kiri kemudian terlindas ban belakang sebelah kanan mobil bus di TKP,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Iptu Hermanto pihaknya imbau kepada pengendara agar selalu berhati-hati berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas dan juga kondisi jalan.
“Selalu patuhi peraturan lalu lintas, dan tetap berhati-hati saat berkendara,” tandasnya. (pah)








