Diduga Berebut Antrean BBM di Banyuasin, Sopir Angkot Tewas Ditembak









Untuk kronologi kejadian, ditambahkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, bahwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa sekitar pukul 15.00 WIB.

“Keributan terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau bernomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi BG 1719. Perselisihan diduga dipicu karena saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar,” ujar Kombes Pol Nandang.

Dikatakan Nandang meskipun sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung.

“Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Tanjung Agung sedang melintas dan melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) dikeroyok oleh para pelaku. Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan,” katanya.

Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari mobil, dan menembak ke arah paha dan perut korban.

“Korban Oberta meninggal dunia di tempat, sementara rekannya M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban Oberta dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum,” paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial HS (31) pelaku utama penembakan, IG (35), dan DSP (23), mereka merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas ulahnya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami imbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tandasnya. (pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!