




Dari itulah terkait hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan di perkara tersebut jumlah kerugian negaranya Rp 39,8 miliar adalah total loss,” papar Feri.
Dilanjutkannya, K-MAKI meminta agar Polda Sumsel mengusut tuntas dugaan kasus korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sampai tuntas.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya dan tetapkan tersangka kepada para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi ini,” tandas Feri.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara
bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka). Jadi berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dari Polda Sumsel.
SPDP tersebut diterima oleh Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 30 September 2025.
“Untuk SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel,” tegas Vanny.
Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.
“Proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” tandas Vanny. (ded/pah)








