





Palembang, KoranSN
Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, salah satu tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde telah dilakukan pencekalan. Keberadaan tersangka Aldrin Tando kini sedang berada di Luar Negeri.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diketahui dalam perkara tersebut empat tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Eddy Hermanto, Raimar Yousnaidi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.
“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) kemarin sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir. Untuk tersangka AT ini kini sedang berada di luar negeri,” tegas Vanny.
Saat ditanya Aldrin Tando sekarang sedang berada di negara mana? Vanny belum dapat mengungkapkan hal tersebut.
“Info dari Tim Jaksa Penyidik tersangka tersebut berada di luar negeri. Nanti kami sampaikan lagi kalau ada update-nya,” ujar Vanny.
Dilanjutkannya, jika penyidikan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut di Kejati Sumsel.
“Untuk hari ini saja ada dua tersangka yang diperiksa, yakni tersangka EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
dan RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum),” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya pada Rabu malam (2/7/2025) mengungkapkan estimasi total kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara Pasar Cinde, yakni sekitar Rp 900 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat merilis penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
“Ada beberapa komponen kerugian keuangan negara yang dihitung, mulai dari bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde sekitar Rp 892 miliar, BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 1,2 miliar, ada juga kerugian keuangan negara dari hilangnya pendapatan daerah seperti retribusi parkir dan kebersihan sampah. Selain itu, ada juga soal penarikan uang para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar lebih. Dari komponen-komponen tersebut adapun estimasi total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 900 miliar,” jelas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, namun untuk kepastian total jumlah kerugian keuangan negaranya pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.
“Saat ini penghitungan BPKP masih terus berjalan dan kami selalu berkoordinasi dengan BPKP. Sedangkan kalau Ahli Cagar Budaya sudah menghitung terkait bangunan gedung Cagar Budaya Pasar Cinde,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>








