Dicecar Soal Perda dan NPHD Masjid Sriwijaya, Ardani Ngaku Tak Dilibatkan Mengkaji Soal Hukum







Ardani (memegang mic) saat menjadi saksi Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel dan juga Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Kamis (24/2/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Ardani dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel soal Perda dan NPHD Masjid Sriwijaya.

Dikatakan Ardani, terkait Perda pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya serta tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya tersebut dirinya yang ketika itu menjabat Kepala Biro Hukum tidak pernah dilibatkan melakukan kajian hukum.

“Kalau untuk Perda, saat menyusun Perda-nyasaya sudah menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik hingga saya tidak dilibatkan dalam pengkajiannya. Hanya saja, saya ikut saat pembahasan di DPRD sebagai staf ahli,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!