Derahim Dilaporkan Polisi Sebab Beri Keterangan Palsu







SIDANG PRAPERADILAN

Sementara itu hingga Senin (10/1/2022), Eleazar dan saudara-saudaranya tengah memohon pencabutan penetapan tersangka atas mereka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirkrimum Polda Kaltim).

Penetapan tersangka itu mereka lawan sebab diyakini dibuat di atas keterangan palsu dari pelapor, yakni Derahim.

Dari sidang praperadilan inilah terungkap keterangan-keterangan yang digunakan polisi untuk menetapkan Eleazar bersaudara menjadi tersangka, keterangan yang oleh Agus Amri dan kliennya disebut sebagai palsu.

Kasus ini bermula sejak meninggalnya Garim, pengusaha sarang burung walet, yang hartanya ditaksir puluhan miliar rupiah lebih. Garim yang tidak memiliki keturunan, dan saat itu sudah mulai sakit-sakitan, memanggil saudara-saudaranya, antara lain untuk membagikan warisannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!