




Sebelumnya, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan konten di media sosial yang mengandung pesan-pesan terorisme.
Dalam rangka mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sedikitnya lima orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme terkait dengan media propaganda kelompok pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Kelima tersangka berinisial MR, HP, MI, RBS dan DK ditangkap di sejumlah wilayah pada rentang waktu 9 hingga 15 Maret 2022. Mereka sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS. (Antara/den)







