Demi Main PS, Remaja Simpang Bandara PALI Curi Tokok Tetangga







Akibat perbuatannya, Rendi dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang pimpinan Ipda Arzuan SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan pelaku serta keberadaannya,” jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Arzuan, belum lama ini.

Setelah mengetahui keberadaan salahsatu pelaku, lanjut Kapolsek, Tim Elang langsung bergerak dan menjemput pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Talang ubi demi penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku Rendi dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara,” katanya. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!