Demi Keadilan, Semua Penerima Aliran BPHTB Pasar Cinde Harus Diungkap!









“Makanya di perkara Pasar Cinde ini aliran uang dari pengurangan BPHTB termasuk dalam kerugian keuangan negara,” katanya.

Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar Kejati Sumsel mengusut sampai tuntas terkait SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, yang jumlah pengurangannya sangat besar yakni diskon hingga 50 persen.

“SK Penerbitan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde inilah yang menjadi pemicu terjadinya aliran BPHTB ke sejumlah pihak. Dari itu K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk mengungkap dan memproses pihak yang menerbitkan dan yang menandatangani SK tersebut,” pungkas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!