Demi Keadilan, Semua Penerima Aliran BPHTB Pasar Cinde Harus Diungkap!









“Semua penerima aliran BPHTB harus dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan. Kalau ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak diperiksa dan tidak masuk dalam berkas perkara hingga tidak dihadirkan disidang nanti, maka hal itu tidak adil. Karena menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini sama saja menerima gratifikasi yang ada ancaman hukumannya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Feri.

Masih dikatakannya, kemudian apabila ada pihak penerima aliran uang BPHTB yang telah mengembalikan uang maka hal tersebut tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya.

“Meskipun ada yang menerima uang aliran BPHTB dengan jumlah kecil dan telah mengembalikan ke negara, hal tersebut tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Mengapa demikian? Karena perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama sekali terjadi, yakni tahun 2016-2018. Kemudian perkara ini sudah tahap penyidikan, makanya K-MAKI meminta untuk memproses dan mentersangkakan semua penerima aliran uang BPHTP Pasar Cinde ini,” papar Feri.

Lebih jauh diungkap Feri, aliran BPHTB Pasar Cinde merupakan uang haram. Sebab uang tersebut diperoleh dari merampas uang milik negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!