





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (19/8/2025) menegaskan, equality before the law atau semua orang sama di mata hukum. Dari itulah demi keadilan, semua penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde harus diungkap dan diproses oleh Kejati Sumsel.
Hal itu ditegaskan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Dalam perkara Pasar Cinde ini banyak pihak yang menerima aliran BPHTB termasuk orang yang pertama kali menerima aliran uang BPHTB tersebut lalu membagikan uangnya kepada sejumlah pihak namun belum juga diungkap, ini ada apa?. Equality before the law, semua orang sama di mata hukum. Jadi kalaupun ada penerima aliran BPHTB yang mengajukan justice collaborator (JC) mesti ditetapkan dulu sebagai tersangka. Dari itulah, demi keadilan kita harapkan semua penerima aliran BPHTB Pasar Cinde harus diungkap secara keseluruhan oleh Kejati Sumsel, jangan ada tebang pilih,” tegas Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan.
Masih dikatakan Feri, dalam proses penyidikan perkara tersebut jangan sampai ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







