



Ia menjelaskan, ada tujuh dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya knalpot brong tersebut diantaranya merusak ketentraman dan ketenangan masyarakat, mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, merusak indra pendengaran, kendaraan menjadi lebih panas, pembakaran mesin tidak optimal, kebutuhan pasokan bahan bakar lebih banyak, tinggalkan polusi asap bagi pengendara lain.
“Knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yg dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang ditimbulkan sangat bising atau berisik, knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara peredam,” katanya.
Dalam acara deklarasi ini disepakati mendukung Polri mewujudkan Lahat bebas knalpot brong, ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan, mematuhi segala peraturan lalu lintas dan bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai. (rob)

