Dapat Jatah Fee Rp 500 Juta, Kadis PUPR OKU Ditangkap KPK Saat Sedang Tidur di Kamar









Dijelaskannya, jika uang fee Rp 500 juta yang diterimanya dari kontraktor dalam perkara tersebut telah digunakannya untuk membeli mobil Fortuner tahun 2021.

“Di perkara ini fee 20 persen untuk 34 anggota DPRD OKU, dan fee 2 persen buat Dinas PUPR dan panitia. Dari fee 2 ini, saya dapat bagian Rp 500 juta lebih. Dimana uang itu saya gunakan untuk membeli mobil Fortuner tahun 2021,” papar saksi.

Lanjutnya, dirinya membeli mobil dengan uang fee dikarenakan tidak mendapatkan mobil dinas untuk operasional.

“Sebenarnya mobil dinas untuk saya sudah dianggarkan dan ada dananya. Akan tetapi Setiawan Kepala BPKAD OKU tidak setuju mencairkan dana pembelian mobil dinas untuk operasional tersebut. Sudah saya tanyakan mengapa tidak dibelikan, tapi Setiawan diam saja,” terang saksi Nopriansyah.

Atas hal tersebutlah, sambung saksi Nopriansyah, setelah dirinya mendapatkan bagian fee lantas ia meminta stafnya untuk mengecek mobil yang akan dibeli di Palembang.

“Jadi sebelum saya beli mobil itu dicek dulu oleh staf saya. Karena mobil ini buat operasional makanya usai dibeli langsung saya gunakan. Akan tetapi satu minggu kemudian saya ditangkap KPK hingga mobil itu disita oleh KPK,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!